Selamat Datang di Credit Union Sempekat Ningkah Olo

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Harian (SIMBARAN)

Keterangan:

SIMBARAN Merupakan Simpanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat disetor & ditarik kapan saja pada setiap hari kerja.

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan SIMBARAN sebesar 2% pa. dan dibukukan setiap akhir bulan.

Aturan Lain:
  1. Saldo Minimal Rp 100.000,-
  2. Saldo Simpanan dibawah Rp 100.000,- tidak mendapat balas jasa Simpanan.
  3. Penarikan Saldo di rekening SIMBARAN dapat dilakukan oleh pemilik dan atau penerima kuasa dengan membawa buku SIMBARAN dan Surat Kuasa Penarikan dengan dibubuhi tanda tangan dadn Materai Rp10.000.
  4. Penutupan Rekening SIMBARAN hanya dapat dilakukan oleh Pemilik SIMBARAN dengan membawa buku SIMBARAN (kecuali meninggal dunia, dapat diwakilkan oleh ahli waris).
  5. SIMBARAN tidak dilindungi oleh Asuransi.
Simpanan Harian (SIMBARAN)

Sonaq Kalaq Teno (SOKANO)

Keterangan:

Simpanan SOKANO adalah  produk simpanan berjangka (Deposito) Credit Union Sempekat Ningkah Olo.

Aturan Setor:

Setoran Minimal adalah Rp 1.000.000,- dan Maksimal Rp 200.000.000,- per anggota.

Aturan Tarik:

Penarikan atau penutupan SOKANO hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.

Aturan Balas Jasa:

Tingkat Suku Bunga (Balas Jasa) SOKANO

  1. Jangka Waktu jatuh tempo 3 bulan, diberikan 4% per tahun (p.a) dengan saldo maksimal Rp 50.000.000,- 
  2. Jangka Waktu jatuh tempo 6 bulan, diberikan 5% per tahun (p.a) dengan saldo  di atas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 
  3. Jangka Waktu jatuh tempo 12 bulan, diberikan 6% per tahun (p.a) dengan saldo di atas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-

Balas Jasa SOKANO dihitung setiap tanggal jatuh tempo dan dimasukkan ke dalam simpanan SIMBARAN serta dibayarkan setiap bulan.

Aturan Lain:
  1. Mengganti Jasa Materai dan pembuatan sertifikat sebesar Rp 15.000,-
  2. Perpanjangan dapat dilakukan secara otomatis ataupun tidak otomatis apabila dikehendaki oleh pemilik.
  3. Penarikan atau Penutupan SOKANO hanya dapat dilakukan oleh pemilik dengan menyerahkan sertifikat SOKANO dan menunjukkan KTP, SIM atau kartu pengenal lainnya yang masih berlaku.
  4. Penutupan rekening SOKANO sebelum jatuh tempo akan dikenakan Penalti Sebesar 1% dari nominal SOKANO.
  5. SOKANO tidak dilindungi oleh Asuransi.

PINJAMAN PROGRESIF

Keterangan:

Pinjaman Progresif adalah pinjaman yang bertujuan untuk masuk menjadi anggota saham CU. Sempekat Ningkah Olo. Pinjaman progresif juga bisa digunakan sebagai pinjaman untuk menambah saldo pinjaman SEDI.

Aturan Setor:

Wajib dibayarkan Tepat Waktu & Tepat Jumlah (tidak melewati tanggal jatuh tempo bulanan dan tidak kurang jumlah setorannya dari nilai yang sudah ditentukan)

Aturan Balas Jasa:

Bunga Pinjaman Menurun

Aturan Lain:
  1. Jasa Piutang (Bunga pinjaman) 1,3% menurun dari saldo Pinjaman Terakhir.
  2. Pinjaman minimal Rp 1.000.000,- dan maksimal Rp 25.000.000,- dengan tenor minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan.
  3. Jika tidak dibayarkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah (TWTJ) dikenakan dendan 3% dari jumlah angsuran (pokok+bunga) bulanan.
  4. Anggota yang melakukan pinjaman progresif dan angsurannya lalai selama 2 bulan berturut-turut, maka pinjaman anggota yang bersangkutan dikompensasikan (dipotong) dari simpanan anggota tersebut.
  5. Simpanan yang berasal dari pinjaman progresif tidak boleh ditarik (diblokir) sebelum pinjaman lunas.
PINJAMAN PROGRESIF

PINJAMAN PENGEMBANGAN USAHA

Keterangan:

Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk modal usaha dagang (Sembako, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bangunan atau pun Alat-alat Elektronik.

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

Bunga Pinjaman Menurun

Aturan Lain:
  1. Maksimal Pinjaman Pengembangan Usaha adalah sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Jika tidak dibayarkan dengan Tepat Waktu dan Tepat Jumlah dikenakan denda 3% dari jumlah angsuran (pokok+bunga) bulanan.
  3. Jika melunasi sebelum 6 bulan akan dikenakan penalti 5% dari saldo pinjaman terakhir.
PINJAMAN PENGEMBANGAN USAHA

PINJAMAN SARANA TRANSPORTASI

Keterangan:

Pinjaman yang dikhususkan untuk membeli kendaraan angkutan seperti truck, bus, mini bus, mobil, sepeda motor, speed boat, ketinting/ces dan lain-lain.

Aturan Setor:

Wajib dibayarkan Tepat Waktu & Tepat Jumlah (tidak melewati tanggal jatuh tempo bulanan dan tidak kurang jumlah setorannya dari nilai yang sudah ditentukan)

Aturan Balas Jasa:

Bunga Pinjaman Menurun

Aturan Lain:
  1. Maksimal Pinjaman adalah sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Tenor minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan (5 tahun).
  3. Jasa Piutang (Bunga pinjaman) 1,5% menurun dari saldo Pinjaman Terakhir. 
  4. Jika tidak dibayarkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah (TWTJ) dikenakan dendan 3% dari jumlah angsuran (pokok+bunga) bulanan.
PINJAMAN SARANA TRANSPORTASI

PINJAMAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN

Keterangan:

Pinjaman yang dikhususkan untuk usaha pertanian termasuk perkebunan rakyat, perikanan dan peternakan.

Aturan Setor:

Wajib dibayarkan Tepat Waktu & Tepat Jumlah (tidak melewati tanggal jatuh tempo bulanan dan tidak kurang jumlah setorannya dari nilai yang sudah ditentukan)

Aturan Balas Jasa:

Bunga Pinjaman Menurun

Aturan Lain:
  1. Maksimal pemberian kredit  Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)
  2. Jasa Piutang (Bunga pinjaman) 1,5% menurun dari saldo Pinjaman Terakhir. 
  3. Tenor minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan (5 Tahun).
  4. Jika melunasi sebelum 6 bulan akan dikenakan penalti 5% dari saldo terakhir.
  5. Jika tidak dibayarkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah (TWTJ) dikenakan denda 3% dari jumlah angsuran (pokok+bunga) bulanan.
PINJAMAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN

PINJAMAN PRODUKTIF KHUSUS

Keterangan:

Pinjaman yang diberikan untuk pendanaan proyek dan sarana prasarana.

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:
  1. Diperuntukkan bagi anggota biasa.
  2. Plafon Maksimal Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Diikat dengan akta Notaris, biaya terkait ditanggung oleh yang bersangkutan.
  4. Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat kepemilikan CV/PT.
  5. Jasa Piutang (Bunga pinjaman) 1,85% menurun dan dibayarkan di depan (di muka). 
  6. Tenor maksimal 12 bulan, dibayar sekaligus selambatnya pada saat jatuh tempo pinjaman . 
PINJAMAN PRODUKTIF KHUSUS

PINJAMAN HATI GEMBIRA

Keterangan:

Pinjaman yang ditujukan untuk keperluan berlibur dan kegiatan-kegiatan hiburan lainnya.

Aturan Setor:

Wajib dibayarkan Tepat Waktu & Tepat Jumlah (tidak melewati tanggal jatuh tempo bulanan dan tidak kurang jumlah setorannya dari nilai yang sudah ditentukan)

Aturan Balas Jasa:

Bunga Pinjaman Menurun.

Aturan Lain:
  1. Maksimal pemberian kredit  Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) 
  2. Jasa Piutang (Bunga pinjaman) 1,5% menurun dari saldo Pinjaman Terakhir.  
  3. Tenor minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan (2 Tahun). 
  4. Jika melunasi sebelum 6 bulan akan dikenakan penalti 5% dari saldo terakhir. 
  5. Jika tidak dibayarkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah (TWTJ) dikenakan denda 3% dari jumlah angsuran (pokok+bunga) bulanan.
PINJAMAN HATI GEMBIRA

PINJAMAN PROPERTI

Keterangan:

Pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki tanah dan rumah sendiri untuk tempat tinggal

Aturan Setor:

Wajib dibayarkan Tepat Waktu & Tepat Jumlah (tidak melewati tanggal jatuh tempo bulanan dan tidak kurang jumlah setorannya dari nilai yang sudah ditentukan)

Aturan Balas Jasa:

Bunga Pinjaman Menurun

Aturan Lain:
  1. Maksimal pemberian kredit  Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). 
  2. Jasa Piutang (Bunga pinjaman) 1,3% menurun dari saldo Pinjaman Terakhir.
  3. Tenor minimal 24 bulan dan maksimal 120 bulan (10 Tahun).
  4. Jika tidak dibayarkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah (TWTJ) dikenakan denda 3% dari jumlah angsuran (pokok+bunga) bulanan.
  5. Agunan (jaminan) surat tanah bangunan atau sertifikat tanah.
  6. Berpadanan dengan Simpanan Properti.
PINJAMAN PROPERTI